KE KLHK

JMGR Ajukan 44.998 Ha untuk Perhutanan Sosial di Riau

Di Baca : 6452 Kali
Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) bersama perwakilan masyarakat gambut foto bersama dengan Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Ir Irmansyah Rachman MSc di Jakarta, Rabu (

Jakarta, Detak Indonesia--Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) bersama perwakilan masyarakat gambut menyerahkan dokumen usulan Perhutanan Sosial kepada Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Ruangan Rimbawan II Gedung Manggala Wanabakti Jalan Jenderal Gatot Subroto Jakarta Rabu, 28 Maret 2018.

Ir Irmansyah Rachman MSc Direktur PKTHA KLHK dalam sambutanya di acara tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri No 83 tahun 2016 Perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan yang lestari di dalam kawasan hutan Negara atau hutan hak, yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dengan mengedepankan keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.

“Ini masyarakat dari Riau datang menyerahkan dokumen usulan perhutanan sosial, ada yang hutan adat dari Suku Anak Rawa Penyengat, ada yang hutan kemasyarakatan dari Desa Bagan Melibur Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti Riau dan ada yang hutan tanaman rakyat. Usulan ini kami akan terima dan akan kami proses, dan kami akan wujudkan mimpi masyarakat ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, kami akan tindak lanjuti ya,” sebut Irmansyah.

Di tempat yang sama Isnadi Esman Sekjen JMGR yang mendampingi masyarakat dalam penyerahan usulan tersebut mengungkapkan ada 44.998 hektara yang diserahkan langsung oleh perwakilan masyarakat gambut, selain menyerahkan usulan yang baru kami juga menanyakan proses usulan yang sudah lebih dulu kami masukkan seperti di Kampung Rawa Mekar Jaya, itu usulan hutan desa sudah hampir tiga tahun belum juga di berikan SK padahal sudah diverifikasi administrasi dan di lapangan. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar